Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Pelajar SMA Sebar Video Berhubungan Intim, Demi Dapat Restu Orangtua

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |05:42 WIB
3 Fakta Pelajar SMA Sebar Video Berhubungan Intim, Demi Dapat Restu Orangtua
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

3. Korban Trauma

Sementara itu, Kepala Sub Unit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia mengemukakan kasus tersebut diungkap setelah adanya pelaporan dari orangtua korban.

“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan, modus operandinya persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ipda Dinda.

Orangtua korban, sebut Ipda Dinda, sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah WA dari anaknya sendiri yang belakangan diketahui yang mengirim adalah pacar anaknya alias si tersangka itu.

“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement