JAKARTA - Perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta sorotan kembali tertuju pada berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga Jakarta yang belum terselesaikan dengan baik.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdapat sejumlah aspek yang dapat dioptimalkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi berbagai tantangan ini.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai ada lima poin persoalan yang harus diperhatikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pria yang akrab disapa Bang Kent ini menilai bahwa poin pertama yakni program normalisasi sungai dan penanganan drainase tidak berjalan optimal. Dia pun mengkritik lambatnya pengerukan sungai dan pembangunan infrastruktur penanganan banjir.
"Warga sering kali merasakan dampak langsung dari banjir yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan merusak properti. Banyak yang merasa pemerintah kurang responsif dalam menghadapi banjir tahunan," ujar Kenneth dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).
Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI menyatakan bahwa persoalan kedua adalah kebijakan transportasi belum efektif dalam mengurangi kemacetan. Implementasi program transportasi massal masih perlu ditingkatkan.
"Kemacetan yang tak kunjung teratasi membuat warga harus menghabiskan banyak waktu di jalan. Mereka menginginkan solusi yang lebih nyata dan cepat," tuturnya.
Ketiga, dirinya menyoroti bahwa distribusi pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, masih belum merata. Fasilitas di beberapa wilayah masih kurang memadai.
"Banyak warga yang mengeluhkan sulitnya akses ke pelayanan kesehatan berkualitas dan pendidikan yang layak, terutama di daerah padat penduduk dan pinggiran kota," jelasnya.
Selanjutnya yakni program pengelolaan sampah belum optimal. Penanganan sampah dan pemeliharaan kebersihan lingkungan masih menjadi masalah serius.
"Warga sering kali mendapati sampah yang menumpuk dan lingkungan yang kotor, yang mengurangi kenyamanan dan kualitas hidup di Jakarta," ungkapnya.
Sementara persoalan kelima yakni program perumahan untuk warga berpenghasilan rendah belum mencapai target. Revitalisasi pemukiman kumuh belum menunjukkan hasil yang signifikan.
"Banyak warga yang tinggal di pemukiman kumuh merasa belum mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah dalam hal penyediaan perumahan yang layak," katanya.
Sementara itu untuk menjadikan Jakarta kota global yang layak huni setelah tidak lagi menjadi ibu kota, Pj Gubernur Heru Budi perlu mengoptimalkan beberapa aspek penting dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. (fkh)
(Awaludin)