Selain itu, Pemerintah juga membentuk Satgas dalam memberantas judi online. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring sekaligus Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan satgas diberi mandat bekerja hingga Desember 2024.
Usman menyatakan bahwa satgas sudah memiliki strategi pemberantasan judi online yang jauh lebih integritas dan komprehensif.
Usman menyebutkan sebenarnya hingga detik ini masih menggunakan teknik pencegahan dengan meminta media sosial, penyedia layanan internet dan aplikasi untuk memblokir sejumlah konten yang berkaitan dengan judi online.
"Kayak sekarang kami sudah dua kali kirim surat peringatan ke Telegram untuk menghapus konten judi online, tapi tidak digubris. Kami akan layangkan teguran ketiga, kalau tidak diblokir,"bebernya
(Rina Anggraeni)