JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu dokter hingga swasta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah yakni SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Hari ini Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," sambungnya.