Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap 1 Bandar dan Sita Sabu hingga Samurai

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |01:30 WIB
 Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap 1 Bandar dan Sita Sabu hingga Samurai
Bandar narkoba di Lampung ditangkap (foto: MPI/Ira)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menggerebek Kampung Pekon Ampai, yang dikenal sebagai kampung narkoba di Bandarlampung, pada Sabtu 22 Juni 2024. Dalam penggerebekan tersebut, 1 dari 2 bandar narkoba di kampung itu berhasil ditangkap polisi.

Selain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, petugas juga menemukan banyak sajam jenis golok dan samurai hingga 2 senapan angin kaliber 4,5 mm dari rumah bandar narkoba tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kampung tersebut.

"Awalnya kami dapat informasi maraknya peredaran narkoba di kampung itu selama bertahun-tahun," ujar Erlin, Senin (24/6/2024)

Atas informasi tersebut, kata Erlin, pihaknya mendapatkan 1 nama bandar yakni M. Solehan.

"Saat kami tangkap di kampung itu, ditemukan paket hemat," kata dia.

Erlin melanjutkan, saat ditangkap, pelaku Soleh menyebutkan nama bandar lainnya di kampung itu yakni Hendra Mahendra.

"Ketika kami datangi rumahnya Hendra, pelaku telah melarikan diri. Di rumah itu kami temukan BB pil ekstasi dan beberapa sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat hisap bong serta 2 timbangan digital," ungkapnya.

Erlin menambahkan, selain menemukan barang bukti sabu, di belakang rumah Hendra petugas juga menemukan sejumlah sajam jenis golok hingga samurai dan 2 senapan angin dengan kaliber 4,5mm.

Menurut Erlin, pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran pemuda di sekitar lokasi sudah banyak yang menjadi pecandu narkoba.

"Alhamdulillah upaya penangkapan kemarin tidak terjadi penghalangan dari warga karena memang mereka mendukung lantaran banyaknya anak-anak dan pemuda yang menjadi korban narkoba di kampung tersebut," jelasnya.

Saat ini pelaku M Solehan telah ditahan di Mapolda Lampung dan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu tersangka lainnya.

Ats perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement