Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johan Budi Bilang Legislator Main Judi Online Masuk Ranah Pidana, Bukan Etik

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |14:30 WIB
Johan Budi Bilang Legislator Main Judi Online Masuk Ranah Pidana, Bukan Etik
Johan Budi (Foto: DPR RI)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo menilai bahwa jika memang benar ada anggota legislatif yang terbukti bermain judi online (Judol), maka hal itu bukan lagi bicara soal pelanggaran kode etik saja.

Hal ini disampaikannya Johan Budi dalam rapat bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan Budi.

Pernyataan mantan Jubir KPK itu merespons Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman yang meminta daftar nama wakil rakyat pemain judi online.

MKD berpeluang untuk memproses anggota DPR yang berjudi tersebut.

"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online," ujar Habiburokman.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement