JAKARTA - Pendaftaran calon anggota komisi kepolisian nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 dibuka.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan pendaftaran secara online bisa dilakukan mulai Kamis 27 Juni 2024, dengan mengirim email ke [email protected].
Sekretaris Pansel Calon Anggota Kompolnas, Yenti Garnasih mengatakan, para peserta calon anggota Kompolnas juga dapat mendapatkan informasi melalui website resmi www.kompolnas.go.id serta media sosial @kompolnas_ri.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perpres No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yaitu:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;