Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Ungkap Ada Praktek Jual Beli Rekening yang Dilakukan Oknum untuk Judi Online

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |19:58 WIB
PPATK Ungkap Ada Praktek Jual Beli Rekening yang Dilakukan Oknum untuk Judi <i>Online</i>
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada praktik jual beli rekening yang tidak aktif digunakan atau inaktif yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk digunakan dalam permainan judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Ivan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen , Jakarta, Rabu (26/6/2024). Ivan mengakui jika terkait Judi online memang banyak sekali jual beli rekening.

"Tapi memang ada juga praktek rekening yang dormant, rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," kata Ivan dalam paparannya.

Dia pun menjelaskan asal dari rekening inaktif tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari beberapa hal.

"Kita juga mensuspek ada orang-orang pemilik rekening yang mungkin saja lupa, bahwa dia sudah ada rekening atau karena dia terlalu kaya, dia lupa bahwa dia punya rekening, atau kemudian karena satu dan lain hal, mohon maaf misalnya ada kasus satu keluarga kecelakaan, tidak ada, rekeningnya mengendap luar biasa banyak dan itu angkanya temuan kami sampai ratusan triliun itu rekening yang mengendap yang tidak ada tuannya tidak bertuan," ujarnya.

Judi Online

Namun berbeda dengan kasus judi online. Hal itu, dikerjakan oleh para pengepul yang datang ke kampung-kampung dan meminta para petani untuk membuka rekening.

"Mereka buka (rekening) dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan. Nah ribuan ini dijual, ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih 100.000 kepada para pemilik nama tadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa ada sekitar 1000 orang anggota legislatif yang bermain judi online (Judol). Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

"Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)," kata Ivan dalam paparannya.

Ivan membeberkan, dari 1000 orang anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan bahwa ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

"Jadi ada Lebih dari 1000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement