Sri Gusni berharap komitmen Pemerintah yang telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) benar-benar diimplementasikan dengan baik oleh semua para pemangku kepentingan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berfokus pada pencegahan terjadinya kekerasan pada anak di lingkungan sekolah.
Partai Perindo mendorong pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding policy).
“Harapannya, pihak sekolah punya pemahaman yang komprehensif dari mulai mencegah terjadinya kekerasan hingga upaya apa yang harus diambil ketika menemukan adanya indikasi kekerasan yang terjadi, agar tidak ada lebih banyak anak menjadi korban hingga berujung kematian”, tutup Sri Gusni.
(Salman Mardira)