Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung hingga Berkali-kali

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |07:51 WIB
Bejat! Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung hingga Berkali-kali
Ayah cabuli anak kandung (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Kini kasus rudapaksa ini telah ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement