Kini kasus rudapaksa ini telah ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )