Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung hingga Berkali-kali

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |07:51 WIB
Bejat! Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung hingga Berkali-kali
Ayah cabuli anak kandung (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Kini kasus rudapaksa ini telah ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement