MUSI BANYUASIN - Seorang ayah yang harusnya mampu melindungi anaknya, tapi tidak berlaku untuk EB (40) yang dengan tega merudapaksa anak kandungnya EY (16) yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.
Aksi bejat ayah kandung ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban (istri tersangka-red) mengetahui kejadian tersebut dari cerita korban pada hari Jumat 3 Mei 2024, langsung melaporkannya ke Polres Muba sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda Sumsel /Res Muba, tanggal 04 Mei 2024.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya kejadian tersebut, dan untuk tersangka EB sudah kami tangkap pada hari Selasa 11 Juni 2024, setelah tersangka sempat menghilang setelah istri dan anaknya melaporkan perbuatannya itu.
“Alhamdulillah tersangka sekarang sudah kami tangkap, walaupun sebelumnya sempat kabur setelah istri dan anaknya membuat laporan ke Polres Muba,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah merudapaksa anaknya sudah berkali-kali, dan semua dilakukan di rumah tersangka sendiri. Di mana untuk kejadian pertama korban dirudapaksa ketika korban sedang bermain Handphone di kamar sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jumat 3 Mei 2024 lalu.