Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang Pegawainya Main Judi Online, Kemenag : Jika Terlibat Akan Disanksi Tegas

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |04:45 WIB
Larang Pegawainya Main Judi Online, Kemenag : Jika Terlibat Akan Disanksi Tegas
Plh Sekjen Kemenag, Suyitno (Youtube Bimas Kristen)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit hari ini, Rabu (26/6/2024).

Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement