Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang Pegawainya Main Judi Online, Kemenag : Jika Terlibat Akan Disanksi Tegas

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |04:45 WIB
Larang Pegawainya Main Judi Online, Kemenag : Jika Terlibat Akan Disanksi Tegas
Plh Sekjen Kemenag, Suyitno (Youtube Bimas Kristen)
A
A
A

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta.

"Ada sanksi tegas," sambungnya.

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement