JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Warga Negara China berinisial SZ yang diduga melakukan penipuan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Berikut fakta-faktanya:
1. Penipuan Online Scam
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ diduga melakukan penipuan secara online atau online scam.
"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari (Divisi) Hubinter," ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juni 2024.
2. Korban 800 WNI
WN China itu berhasil ditangkap di kawasan Timur Tengah, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Setidaknya ada 800 WNI yang menjadi korban.