JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pekerjaan dengan modus like dan subcribe video Youtube dengan kerugian hingga ratusan juta.
Berikut fakta-faktanya:
1. Korban Diimingi Bayaran Rp31 Ribu per Like
Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan IKEA dan menawarkan pekerjaan like video Youtube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like.
"Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.
2. Korban Diminta Deposit
Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.
Korban diminta melakukan deposito hingga Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.
3. Pelaku Tiga Orang
Saat ditelusuri, pelaku berjumlah tiga orang. Mereka berinisial SM (29), EO (47), dan WNI berinisial D yang tinggal di Kamboja.
Ade menyebutkan, SM berperan mencari korban dengan bayaran Rp500.000 per rekening, sementara EO memerintahkan SM untuk mencari korban dan membuat rekening dengan bayaran Rp1.000.000 per rekening.
"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," kata Ade.