Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Temui Jokowi, Pimpinan MPR Bahas Tak Bisa Lagi Lakukan Amandemen UUD 1945

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |14:02 WIB
Temui Jokowi, Pimpinan MPR Bahas Tak Bisa Lagi Lakukan Amandemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (Foto: MPI)
A
A
A

Selain itu, kata Ahmad, pimpinan MPR juga menyampaikan mengenai amandemen undang-undang 1945 yang tidak bisa lagi dilakukan pada periode kepemimpinannya.

"Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD NKRI 1945 karena masa tugas kami tinggal 3 bulan," kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan bahwa sesuai aturan MPR dapat merubah UUD dengan masa jabatan di atas 6 bulan. Sedangkan, pimpinan MPR saat ini hanya tersisa 3 bulan masa jabatannya.

"Sementara tatib memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan. Kamis udah kurang dari 3 bulan lagi," jelasnya.

Maka dari itu, Ahmad menyebut bahwa amandemen UUD akan bisa dilaksanakan dan diteruskan oleh MPR periode berikutnya.

"Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," ungkapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement