JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku sudah tidak bisa lagi melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan masa tugas pimpinan MPR saat ini hampir selesai.
Hal tersebut disampaikan pimpinan MPR usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada hari ini Jumat (28/6/2024).
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut awalnya membahas mengenai sidang tahunan MPR RI.
Dirinya menyebut bahwa Presiden Jokowi dan Pimpinan MPR akan menghadiri sidang tahunan yang akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR.
"Tadi kita bicarakan hal itu presiden dan pimpinan MPR bersepakat, akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 di gedung DPR MPR RI yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun sebelumnya," kata Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Pembahasan kedua, kata Ahmad, terkait dengan upacara peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Jakarta.
Pimpinan MPR, kata Ahmad, juga mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri peringatan bagi konstitusi pada 18 Agustus mendatang.
"Maka kami mengundang agar presiden melengkapi Keppres nya dengan menghadiri peringatan hari konstitusi di 18 Agustus 2024 yang akan datang," kata Ahmad.