TANGERANG - Polisi telah menetapkan Ketua Panitia mengungkapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) sebagai tersangka. Polisi menyebut, MDPA kabur sebelum acara musik tersebut dimulai.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Jaenudin menuturkan, pelaku kabur seorang diri meninggalkan konser itu yang seharusnya dimulai pada Minggu 23 Juni lalu pukul 18.00 WIB. Namun, dia pergi sejak pukul 17.00 WIB.
“Sebelum konser belangsung. Pas dilakukan pengecekan ke rumah MDPA sudah tidak ada di kediamannya. (Pelaku) Kaburnnya sendirian. Kabur ke Lebak (Banten),” kata Jaenudin, dikutip Jumat (28/6/2024).
Setelah itu, konser musik itu batal digelar. Alhasil, penonton murka dan membakar panggung tersebut. Keesokan harinya, ketua panitia konser itu dilaporkan ke polisi terkait dugaaan pengelapan dan penipuan.
Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnnya dapat ditangkap di kawasan Lebak, Banten, Rabu, 26 Juni, siang hari.
“Diamankan di daerah Lebak siang hari,” jelas dia.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menyebutkan, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.