Praktik pemalsuan surat kendaraan bermotor yang dilakukan sindikat ini sudah berjalan sekitar setahun. Tak hanya surat kendaraan bermotor, sindikat ini juga pernah memalukan SIM hingga Akta Cerai.
BACA JUGA:
Kini keempat anggota sindikat pemalsuan ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kini terancam dengan hukuman lima tahun penjar atas pemalsuan tersebut.
"Bersama para pelaku kita amankan barang bukti komputer dan printer sebagai alat kerja dan barang bukti STNK serta BPKB palsu dan sejumlah barang bukti lainnya," tukasnya.
(Salman Mardira)