Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Jenderal Polisi Tersandung Kasus Hukum, Ferdy Sambo Paling Menuai Sorotan

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2024 |05:28 WIB
4 Jenderal Polisi Tersandung Kasus Hukum, Ferdy Sambo Paling Menuai Sorotan
Ferdy Sambo. (Foto: MPI)
A
A
A

HUKUM seyogianya tak memandang bulu. Punya pangkat jenderal sekalipun tidak menjamin bebas dari jerat hukum. Atas perbuatan yang dilakukan, mereka harus mempertanggungjawabkannya di balik jeruji besi.

Berikut jenderal polisi yang pernah bermasalah dengan hukum:

 

1. Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis mati terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan bersalah lantaran dirinya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

Diyakini, Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

2. Napoleon Bonaparte

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.

Selain kasus penganiayaan, Napoleon dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima uang USD370.000 serta 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Atas perbuatannya, Napoleon divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Ia pun mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

3. Djoko Susilo

Mantan Kakorlantas Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Ia juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Djoko divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurangan pada September 2013. Atas vonis yang didapatnya, Djoko pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada sidang vonis banding pada Desember 2013, Ketua Majelis Hakim justru memperberat hukuman Djoko, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, memerintahkan Djoko membayar uang pengganti Rp32 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement