Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imbas Putusan MK, KPUD Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS Jakut

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |15:59 WIB
 Imbas Putusan MK, KPUD Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS Jakut
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A



JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang Pemilihan legislatif (Pileg) tingkat DPRD Jakarta. Rekapitulasi Suara ini dilakukan sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.

Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan rekapitulasi ulang ini dilakukan pada 23-26 Juni untuk tingkat kecamatan yang dilanjutkan pada 27 Juni untuk tingkat kota.

"Rekapitulasi ulang ini mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement