Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imbas Putusan MK, KPUD Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS Jakut

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |15:59 WIB
 Imbas Putusan MK, KPUD Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS Jakut
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Diketahui, hingga saat ini KPU Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD Jakarta hasil Pileg 2024. Perolehan kursi itu akan mempengaruhi konstelasi politik Pilkada Jakarta 2024. Terlebih, jumlah perolehan kursi partai di DPRD Jakarta menjadi syarat pencalonan cagub-cawagub di Pilgub Jakarta 2024.

"Rekapitulasi ulang ini kami laksanakan dengan melibatkan 18 peserta pemilu," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement