Diketahui, hingga saat ini KPU Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD Jakarta hasil Pileg 2024. Perolehan kursi itu akan mempengaruhi konstelasi politik Pilkada Jakarta 2024. Terlebih, jumlah perolehan kursi partai di DPRD Jakarta menjadi syarat pencalonan cagub-cawagub di Pilgub Jakarta 2024.
"Rekapitulasi ulang ini kami laksanakan dengan melibatkan 18 peserta pemilu," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.