Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Ruko di Margonda Depok Milik Eks Wakil Rektor UI

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |11:52 WIB
 KPK Lelang Ruko di Margonda Depok Milik Eks Wakil Rektor UI
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (foto: dok MPI)
A
A
A

Menurut Hatta, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim dan putusan untuk mantan Wakil Rektor UI itu, diambil dalam sidang banding yang digelar pada 7 April 2015.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.

Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement