JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut, ego sektoral menjadi sumber masalah hubungan kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kelembagaan KPK berbeda dengan institusi pemberantasan korupsi di negara lain.
Hal itu ia ungkapkan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Alex berkata, kelembagaan pemberantasan korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura, dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong berbeda dengan KPK.
"Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Singapura CPIB, Hongkong ICAC. Seluruh isu yang terkait korupsi, mereka yang menangani sedangkan kalau di KPK ada 3 lembaga yang menangani, KPK, Polri dan Kejaksaan," tutur Alex.
Kendati ada lembaga lajn di tubuh KPK, Alex mengaku, pelaksanaan fungsi koordinasi dan superviai tak berjalan dengan baik. Bahkan, ia mengaku masih ego sektoral dari masing-masing lembaga di tubuh KPK.
"Memang dalam undang-undang KPK baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada, masih ada," kata Alex.
"Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian. Jadi Bapak Ibu sekalian ini persoalan-persoalan ketika kita bicara pemberantasan korupsi ke depan," imbuh Alex.
Alex pun khawatir mekanisme kelembagaan di KPK bisa memberantas korupsi. Ia pun mengaku gagal menjadi Komisioner KPK selama 8 tahun dengan mekanisme kelembagaan seperti itu
"Dan saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPK ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak tidak akan sungkan juga (jawab) saya gagal memberantas korupsi Bapak Ibu sekalian, gagal," ujar Alex.
"Paling tidak kalau dilihat dari IPK saya masih ingat tahun 2015 Ketika saya baru pertama kali masuk di KPK IPK itu 34 sempat naik menjadi angka 40. Sekarang kembali lagi di titik 34," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengakui pihaknya mengalami permasalahan hubungan kelembagaan dengan Polri dan Kejakaaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkapkan Nawawi saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Mulanya, Nawawi mengaku ada permasalahan dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi yang dialami KPK. Salah satunya, kata Nawawi, masih minimnya kepala daerah dalam memberantas korupsi. Hal itu ditujukan lantaran masih banyaknya kasus tindak pidana korupsi (TPK) di daerah.
"Komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang ditunjukan masih banyaknya TPK di daerah," tutur Nawawi.
Selain itu, Nawawi juga mengaku ada masalah hubungan kelembagaan dengan Polri dan Kejagung yang dialami pihaknya. Namun, ia tak menjelaskan detil masalah tersebut
"Selanjutnya permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri dan Kejaksaan," ungkap Nawawi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.