Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tangkap 2 Selebgram Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |16:33 WIB
Polisi Kembali Tangkap 2 Selebgram Promosikan Judi Online
Polisi tangkap selebgram promosikan judi online (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

BOGOR - Polisi kembali menangkap dua selebgram asal wilayah Kota Bogor. Keduanya kedapatan mempromosikan situs judi online (judol).

"Keberhasilan pengungkapan judi online masih menjadi concern dari Pak Kapolresta, yang memberikan perintah langsung kepada kami untuk membentuk Tim Khusus Pemberantas Judi Online. Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan judi online, yang kami tangkap di hari dan tempat berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Selebgram pertama yakni berinisial LA yang ditangkap pada 27 Juni 2024. Perempuan tersebut mempromosikan situs judi online melalui laman Instagramnya dengan imbalan Rp10 juta. 

"Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang dari Instagram. Dari hasil mengungggah situs judi online, yang bersangkutan berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan," jelasnya.

Tak hanya itu, LA diketahui juga menjual video syurnya melalui media sosial senilai Rp250 ribu serta merekrut satu orang selebgram lainnya untuk ikut mempromosikan situs judi online.

"Untuk LA dia menjual video dengan VCS dengan dengan tarif per orang Rp250 ribu, dia buat grup, yang di dalam itu dapat memperoleh video syur dari yang bersangkutan. Setelah itu, dia beranjak ke (mempromosikan) judi online," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement