Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar dari Luar Negeri

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |16:27 WIB
 Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar dari Luar Negeri
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAMBI - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap narkoba jenis sabu, dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia dan diperkirakan senilai Rp10 miliar. Bersama barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua orang warga Kabupaten Batanghari, Jambi yang ternyata residivis kasus yang sama.

"Kedua pelaku diamankan akhir pekan kemarin diperbatasan Jambi-Palembang. Mereka berinisial AR (32) dan AU (30)," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Dengan nilai miliaran rupiah tersebut barang buktinya tidak main-main. "Untuk sabu-sabu seberat sekitar 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram," tandasnya.

Dia merincikan, ekstasi warna biru merek Brazil 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken 9.873 butir.

"Apabila 1 butir pil ekstasi nilai ekonomisnya seharga Rp250 ribu, maka total barang bukti pil ekstasi sebanyak 19.895 butir secara ekonomis bernilai sebesar Rp4,9 miliar," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement