Sedangkan sabu, tuturnya, apabila 1 gramnya mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300 ribu, maka total barang bukti sabu seberat 3.985,482 secara ekonomis bernilai sebesar Rp5.1 miliar.
"Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.
Dirinya menambahkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan didistribusikan ke Sumatera Selatan. "Dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia. Sedangkan pengakuan tersangka, ekstasi dan sabu tersebut berasal dari Pulau Burung," pungkasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam lama dibalik jeruji penjara Mapolda Jambi.
(Awaludin)