JAKARTA - Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.
Seharusnya, kata Insank, Pegi ditetapkan sebagai tersangka sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Namun Pegi Setiawan ditetapkan DPO terlebih dahulu dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2024 atau delapan tahun setelah kasus pembunuhan tersebut.
"Persoalannya adalah kalau dia DPO langsung tangkap, loh bagaimana dia mau tersangka? Tersangka aja baru 2024, boleh gak orang langsung ditangkap belum ditetapkan sebagai tersangka?" kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/6/2024).