Insank melanjutkan, Pegi Setiawan tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka maupun pemanggilan pemeriksaan.
"Pernah kan dipanggil? Seumpama begini, mas Aiman ga pernah tau kalau diri mas aiman DPO, tiba-tiba dikatakan bahwa mas Aiman tersangka dan pernah ditetapkan DPO, padahal tidak pernah memeperoleh surat," katanya.
"Panggil dulu lah supaya konfirmasi, minimal konfirmasi, kalau you mau tahan, tahan," sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)