"Ya, fenomena tersebut meningkat di tahun 2024," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Kamal Syarif saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
2. Faktor Lain
Kamal menjelaskan peningkatan kasus perceraian juga dipicu faktor dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak masyarakat mengambil jalan pintas dengan judol dan pinjol.
"Meningkatnya itu dari awal Januari 2024, biasanya meningkatnya karena judi online, pinjaman online. Karena kenapa? Karena faktor Covid-19 yang kemarin belum dapat pekerjaan yang sesuai atau belum dapat pekerjaan yang pemasukannya kuat sehingga mereka mengambil jalan pintas," ujarnya.
"Jadi sejak 2024 ini mulai ada gejala-gejala muncul, gejala sengketa perselisihan yang berdampak dari judi online dan pinjaman online," tambahnya.