Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim didalilkan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan hasrat pribadinya.
Sementara itu, Hasyim juga telah membantah dalil Pemohon itu yang disampaikan pada sidang perdana. Dia mengklaim, seluruh pokok aduan tidak sesuai dengan fakta.
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5).
(Awaludin)