Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu 3 Juli 2024.
Majelis DKPP meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaan putusan ini
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.