Dalam pengungkapan tersebut penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial EO dan AM. Tersangka mengaku dari salah satu perusahaan yang berniat menawarkan pekerjaan tekan like dan subscribe akun YouTube.
"Menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000," sebutnya.
Apabila korban setuju, mereka mesti menyetorkan uang terlebih dulu. Namun, Ade tak menjelaskan nominal setoran tersebut.
"Setelah menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ucapnya.
Atas dengan jumlah korban yang sudah diperdaya para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp806 juta. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Ade.
(Fakhrizal Fakhri )