Terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, Insank mengatakan tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Sebab, hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.
"Menentukan seseorang apakah dikaitkan ahli psikologi contoh menunjukan foto korban kemudian Pegi Setiawan berubah wajah itu dimasukin keterangan termohon diindikasi pelakunya, menurut saya gak begitu hukum pidana harus dilengkapi bukti terang benderang tidak bisa seperti itu," tuturnya.
Menurutnya, jawaban dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar yang menyebut foto Pegi Setiawan tahun 2016 dicocokkan dengan data Disdukcapil Cirebon identik merupakan hal keliru.
"Kalau mau bandingkan dengan data Pegi Perong," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )