Marwan yang merupakan mantan oditur militer ini berharap, sidang berjalan lancar. Saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar diharapkan tetap independen berdasarkan ilmu yang dimilikinya.
"Walaupun ahli, ini kan ahli yang didatangkan oleh polda. Dia harus tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia ke sana (berpihak ke Polda Jabar). Dia (ahli) mempertaruhkan integritasnya loh," ujar Marwan.
Ditanya terkait persidangan pada Rabu 3 Juli 2024, Marwan menuturkan, keterangan saksi yang dihadirkan termasuk ahli, cukup terang benderang untuk menggugurkan status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
BACA JUGA:
"Bagaimana kalau orang yang di DPO-nya adalah Pegi Perong, sementara ditangkap adalah Pegi Setiawan. Menurut ahli kemarin dikatakan harus digugurkan tersangkanya itu dan dibebaskan. Kan itu sudah jelas, terang benderang," tutur Marwan.