Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Unik, Janji Manis Ketua KPU Hasyim Asyari pada Cindra Aditi Ditulis Tangan di Atas Materai Rp10 Ribu

Maruf El Rumi , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |13:25 WIB
Unik, Janji Manis Ketua KPU Hasyim Asyari pada Cindra Aditi Ditulis Tangan di Atas Materai Rp10 Ribu
Cindra Aditi tampak menangis saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: MNC Porta Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Banyak cara dilakukan Hasyim Asy'ari demi meluluhkan hati anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Selain rayuan melalui pesan singkat, Hasyim yang saat itu berstatus sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merayu dengan menulis janji di atas kertas bermaterai.

Hasyim telah dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian itu dilakukan setelah Hasyim terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap Cindra.

Berdasarkan bukti transkip percakapan, foto dan video yang terungkap dalam fakta fakta dipersidangan, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. Keputusan tersebut tertuang dalam 65 lembar halaman, yang dibacakan secara bergantian oleh enam Anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty.

Dalam salinan putusan yang beredar, disebutkan jika Hasyim sebagai Teradu terus melakukan usaha pendekatan kepada pengadu (Cindra). Puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah).

Inti dari pernyataan tersebut adalah Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu. Berikut adalah salinan dari surat pernyataan tersebut:

1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement