Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Dihakimi Publik, SYL: Seakan-akan Saya Manusia Rakus dan Maruk

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |14:32 WIB
 Merasa Dihakimi Publik, SYL: Seakan-akan Saya Manusia Rakus dan Maruk
Sidang pembelaan SYL di PN Tipikor (foto: MPI/Riyan)
A
A
A

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Sementara itu, berbeda dengan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut enam tahun penjara dalam perkara yang sama.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement