Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL : Saya Merasa Dizalimi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |15:03 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL : Saya Merasa Dizalimi
Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri (Foto: MPI/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian yang jadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah di lingkungan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizalimi karena dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Dia mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.

 BACA JUGA:

“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.

“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.

 BACA JUGA:

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement