Sementara, setelah diangkat menjadi Plt Ketua KPU, Afifuddin akan menjabat selama 3 bulan. Setelah tiga bulan masa jabatannya, Afifuddin tetap bisa diperpanjang.
"Kalau Plt itu di PKPU 5 Tahun 2022 Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai 3 bulan, dan bisa diperpanjang satu kali," ujar August.
Namun August menegaskan, sebelum berakhirnya massa jabatan selama 3 bulan, melalui rapat pleno, KPU bisa saja menunjukkan Ketua KPU definitif pengganti Afifuddin.
"Yang pasti 3 bulan, itung aja sekarang sampai 3 bulan ke depan itu maksimalnya, bisa diperpanjang sampai 3 bulan lagi, tapi sebelum itu kemudian kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.