Sementara, setelah diangkat menjadi Plt Ketua KPU, Afifuddin akan menjabat selama 3 bulan. Setelah tiga bulan masa jabatannya, Afifuddin tetap bisa diperpanjang.
"Kalau Plt itu di PKPU 5 Tahun 2022 Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai 3 bulan, dan bisa diperpanjang satu kali," ujar August.
Namun August menegaskan, sebelum berakhirnya massa jabatan selama 3 bulan, melalui rapat pleno, KPU bisa saja menunjukkan Ketua KPU definitif pengganti Afifuddin.
"Yang pasti 3 bulan, itung aja sekarang sampai 3 bulan ke depan itu maksimalnya, bisa diperpanjang sampai 3 bulan lagi, tapi sebelum itu kemudian kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," katanya.
(Awaludin)