BOJONEGORO - Terdapat 191 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, selama 6 bulan yakni Januari hingga Juni 2024.
Dari jumlah tersebut, ada puluhan anak mengajukan permohonan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah hamil di luar nikah.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.
“Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,” terangnya.
Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.
“Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.