Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Host Layanan Pornografi yang Dibongkar Bareskrim Berhubungan Intim saat Live Streaming

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |17:09 WIB
Duh! Host Layanan Pornografi yang Dibongkar Bareskrim Berhubungan Intim saat Live Streaming
Ilustrasi Host Layanan Pornografi/ist
A
A
A

Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan satu masih buron. "Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal RP10 miliar," tutup Djuhandani.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement