Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Host Layanan Pornografi yang Dibongkar Bareskrim Berhubungan Intim saat Live Streaming

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |17:09 WIB
Duh! Host Layanan Pornografi yang Dibongkar Bareskrim Berhubungan Intim saat Live Streaming
Ilustrasi Host Layanan Pornografi/ist
A
A
A

Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan satu masih buron. "Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal RP10 miliar," tutup Djuhandani.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement