Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Oknum Anggota DPR Terjerat Judol, Komisi III: Segera Ditindaklanjuti MKD dan Penegak Hukum

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |19:33 WIB
Dua Oknum Anggota DPR Terjerat Judol, Komisi III: Segera Ditindaklanjuti MKD dan Penegak Hukum
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

“Jaga kebijakan dan produk politik DPR dari serangan judol melalui oknum-oknumnya,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.

Didik menambahkan, Pemerintah harus menyadari dan terus membangun kesadaran kolektif terkait bahaya dan daya rusak judi online ini. Sebab daya rusak judi online sudah multi-sektor dan korbannya merambah hingga level grass roots.

“Judi online tidak mengenal batas usia, status sosial dan gender. Bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara,” ujar Didik.

Menurutnya, pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prirotas di tingkat hulu. Didik pun menantikan terobosan besar dalam pemberantasan judi online, terutama dari sisi penegakan hukum.

“Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online!” katanya.

“Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan,” tandas Didik.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement