JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta penegakan hukum terhadap oknum anggota maupun pekerja di DPR yang terjerat judi online (judol). Ia pun prihatin adanya laporan yang menyebut dua anggota legislator dan puluhan pekerja DPR terjerat judol.
Laporan itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebut ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan.
“Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judol (judi online). Tentu sangat disayangkan, karena wakil rakyat seharusnya memberi tauladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judol,” kata Didik dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Dalam laporan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online, menyebut perputaran uang pada judi online yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar.
Didik pun mendukung rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan kepada anggota dewan terduga pelaku judi online.
“Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan proper, transparan, dan profesional,” ucapnya.
Didik juga menyebut, tindaklanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas. Menurutnya, apapun status dari pelaku tidak lantas membuatnya mendapat privilege pada penanganan judi online.
“Tidak ada toleransi dan alasan apapun kelembagaan DPR terpapar judol, harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judol melalui oknum-oknum anggotanya,” tegas Didik.