JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Gambir mengamankan wanita berinisial SA (22) yang merupakan mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penyalahgunaan narkoba jenis inex atau ekstasi di sebuah apartemen, Jakarta Selatan pada Minggu 7 Juli 2024 dini hari.
"Pada Minggu (7/7) subuh, Polsek Metro Gambir mengamankan satu orang wanita berinisial SA (22) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika untuk lokasi tempat diamankan itu di salah satu apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat diamankan yang bersangkutan bersama anggota keluarganya yang berinisial MA," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan di Pos Polisi Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
"Dulunya beberapa waktu lalu saat pelaksanaan Pemilu dan Pileg pernah menjadi Bakal Calon Legislatif dari wilayah Kota Tangerang Selatan," tambahnya.
Jamalinus menyebut dari lokasi penangkapan turut diamankan plastik klip diduga bekas tempat narkoba jenis inex tersebut. Selain itu, dua unit iPhone milik pelaku turut diamankan.
"Ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi atau bekas dari salah satu narkoba jenis inex atau ekstasi. Saat penangkapan kita menyita handphone dari SA dan di percakapannya ada kalimat 'kepala cukup pusing kemungkinan gara-gara I' I ini dugaan kami adalah Inex," ucapnya.
Jamalinus mengatakan, dalam pemeriksaan urine SA positif amphetamin hingga benzodiazepin. "Dari hasil pengecekan urine saudari SA ditemukan mengandung positif amphetamin, metamfethamin dan benzodiazepin," ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku SA disangkakan Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.