JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Suasana ruang sidang menjadi begitu ramai usai hakim mengabulkan permohonan tersebut.
"Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama sodara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman di ruang sidang, Senin (8/7/2024).
Seseorang di ruang sidang menggaungkan takbir belasan kali. Gemuruh takbir juga dihiasi tangisan bahagia ibunda Pegi Setiawan.
"Takbir, takbir, Allahuakbar, Allahuakbar," teriakan seseorang di ruang sidang.