Eman meminta Polda Jabar memulihkan nama baiknya yang telah tercemar karena menuduhnya sebagai tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.
Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Tapi, kuasa hukum Pegi bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka meyakini bahwa Pegi korban salah tangkap, karena Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang selama ini dicari polisi.
(Salman Mardira)