Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Substansi RUU Wantimpres: Namanya Berubah Jadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan Presiden

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |17:26 WIB
Substansi RUU Wantimpres: Namanya Berubah Jadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan Presiden
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. Beleid itu, bakal merubah kelembagaan Wantimpres.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Supratman Andi Agtas

Supratman berkata, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR RI. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.

Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan. Ia berkata, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden.

"Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kann cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepda presiden," tuturnya.

Perubahan ketiga, kata Supratman, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA. "Yang ketiga itu menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota DPA," ucap Suparatman.

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," tandasnya.

Sekedar informasi, Baleg DPR RI telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.

Kesepakatan, diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan terkait RUU Watkmpres menjadi usul inisiatif DPR, Selasa (9/7/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement