Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Substansi RUU Wantimpres: Namanya Berubah Jadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan Presiden

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |17:26 WIB
Substansi RUU Wantimpres: Namanya Berubah Jadi DPA, Jumlah Anggota Diserahkan Presiden
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, dalam rapat, di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas ditingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.

"Setuju," seru peserta rapat yang langsung disambut ketokan palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement