JAKARTA - Pegi Setiawan bebas dari penjara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilannya yang menggugurkan statusnya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Senin (8/7/2024).
Setelah ditahan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat sejak 21 Mei 2024, Pegi resmi keluar penjara Senin malam sekitar pukul 21.27 WIB tadi. Pegi dijemput oleh keluarga, kuasa hukum, dan teman-temannya.
Pegi mengaku mendapat banyak hikmah selama di penjara. Ia terus kokoh dalam pendirian yang mana lantang menyatakan dirinya bukankah seorang pembunuh.
BACA JUGA: