JAKARTA - Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Rully Panggabean mengungkap, bahwa pelaporan terhadap dua saksi yakni Aep dan Dede, akan menjadi bukti baru bagi kliennya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Betul (pelaporan Aep dan Dede) rangkaian selama ini nanti untuk (kepentingan) PK," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
"Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan di sana. Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede," sambungnya.
Sebelumnya, Politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pengadilan terhadap ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.
"Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," sambungnya.
(Awaludin)