Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Vina Cirebon, Pelaporan Aep dan Dede Bakal Jadi Bukti Baru 7 Terpidana

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |19:42 WIB
 Kasus Vina Cirebon, Pelaporan Aep dan Dede Bakal Jadi Bukti Baru 7 Terpidana
Kuasa hukum 7 terpidanan pembunuhan Vina (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Rully Panggabean mengungkap, bahwa pelaporan terhadap dua saksi yakni Aep dan Dede, akan menjadi bukti baru bagi kliennya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Betul (pelaporan Aep dan Dede) rangkaian selama ini nanti untuk (kepentingan) PK," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

"Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan di sana. Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede," sambungnya.

Sebelumnya, Politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pengadilan terhadap ketujuh terpidana. Terlebih, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

"Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," sambungnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement